SURAT PENDIRIAN Commanditaire Vennootschap (CV)
PERSERIKATAN
KOMANDITER
Hari ini, hari _____ tanggal _____ .
Telah menghadap di hadapan saya,
_____ , Notaris di _____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan
yang telah dikenal oleh saya, Notaris:
- Tuan/Nyonya
_____ , warga negara Indonesia, pekerjaan _____ , tinggal di _____ , menurut
keterangannya di dalam hal ini menjalani:
a. untuk diri sendiri,
b. sebagai wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan
atas nama, serta seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk
Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____ , beralamat di _____ .
- Penghadap
telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Penghadap
untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat
akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire
Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:
Pasal
1
1. Perserikatan ini bernama CV “_____”, berkedudukan di _____ ,
dengan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang
dipandang perlu teman serikat pengurus.
2. Teman serikat _____ adalah satu-satunya teman serikat pengurus
yang bertanggung jawab dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang,
dan beban perserikatan.
3. Teman serikat _____ adalah teman serikat komanditer yang hanya
terikat dan tidak diwajibkan membayar utang, kewajiban, dan beban perserikatan
yang melebihi dari pemasukannya.
Pasal
2
Maksud dari perserikatan ini,
yaitu:
a. membuka toko alat-alat (spare part) kendaraan bermotor,
sepeda, dan teknik;
b. menjadi pemborong, pelaksana, pengawas, perencana
bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan teknik;
c. menjadi Leveransier dari segala macam barang yang dapat
dilakukannya:
- satu
dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitungan sendiri
maupun atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi;
- perserikatan
ada hak untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau
serupa yang mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.
Pasal
3
Perserikatan ini didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan telah dimulai pada hari ini.
Pasal
4
1. Modal perserikatan ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu dapat
dilihat dalam buku-buku perserikatan.
2. Pada permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam
perserikatan oleh para teman serikat, masing-masing uang tunai yang besarnya
dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.
3. Oleh teman serikat pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga kerja,
kerajinan, dan kepandaiannya.
4. Dengan persetujuan para teman serikat bersama juga dapat ditambah
pemasukan dalam perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang berupa barang
oleh para teman serikat atau salah seorangnya.
5. Untuk tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda
penerimaan yang ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula para teman
serikat masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia
punya pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang
dimasukannya.
6. Di dalam lingkungan para teman serikat sendiri jumlah pemasukan
yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai
utang dari perserikatan kepada teman serikat yang berkenaan.
7.
Selama perserikatan ini berdiri atau
pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat mempunyai hak dan
kewajiban atas harta benda per-serikatan, utang piutang, dan bebanan
masing-masing menurut perbandingan pemasukannya dengan mengingat apa yang
tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).
Pasal
5
1. Perserikatan ini diurus oleh teman serikat pengurus _____ dengan
gelaran Direktur.
2. Direktur berhak mewakili perserikatan di dalam dan di luar
pengadilan, dan berhak menandatangani untuk dan atas nama perserikatan,
mengikat per-serikatan dengan orang lain atau orang lain dengan perserikatan.
Dan, di dalam menjalankan pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian
yang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada
pembatasan sesuatu apa pun juga.
Pasal
6
Teman serikat komanditer atau
wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan
pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan
barang dan pencocokan uang kas perserikatan.
Direktur diwajibkan memberi
segala keterangan yang diminta olehnya.
Pasal
7
1. Tahun buku perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan
akhir Desember.
2. Pada akhir tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir
bulan Desember, maka buku-buku perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu
dibuat suatu neraca dan perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan
dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan
setelah tahun buku.
3. Jika para teman serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba-rugi
tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada
surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.
Pasal
8
1. Dari keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para teman
serikat, maka se-bagian dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang
cadangan.
Uang
cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita,
tetapi dengan persetujuan para teman serikat bersama, dapat dipergunakan
sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain.
2. Jika perhitungan laba-rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian,
dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka
kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam
perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada
keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum
sama sekali tertutup.
Pasal
9
Laba dan rugi yang telah
disetujui oleh para teman serikat, diperoleh dan diderita oleh para teman
serikat masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. Sedang, tentang rugi
dengan mengingati apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).
Pasal
10
1. Jika salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan
ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup
bersama-sama dengan ahli waris dari yang meninggal dunia.
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah
seorang di antara mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang
mengenai urusan perserikatan.
Pasal
11
1. Seorang teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada
akhir tahun buku, dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada
teman serikat lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.
2. Di dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli
dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva)
dari perserikatan dan meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun
dengan orang lain dengan memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan
keinginannya itu dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari
pembubaran perserikatan.
3. Pengambilan dan pembelian harta benda perserikatan tersebut
dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba-rugi yang terakhir,
dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak dan dengan kewajiban mem-bayar
bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan
jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang
mengutangkan kepada perserikatan atau siapa pun juga tentang segala
utang-utang, beban, dan kewajiban dari perserikatan yang semuanya itu harus
dipikul dan dibayar oleh si pembeli dan si pengambil harta perserikatan.
Pasal
12
1. Jika seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka
perserikatan ini dengan sendirinya lantas bubar.
2. Hanya saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam
Ayat (2) Pasal 11, tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan
keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah
keputusan Hakim tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat
diubah lagi.
3. Di dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta
perserikatan dilakukan dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima
baik. Dan, dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah
pengambilan dari harta perserikatan itu. Sedang, apa yang disebutkan di dalam
penghabisan Ayat (3) Pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.
Pasal
13
Jika perserikatan ini bubar dan
tidak ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut Pasal
11 dan Pasal 12, maka harta benda perserikatan ini akan dilikuidir oleh para
teman serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang, buku-buku akan
disimpan oleh teman serikat pengurus _____ atau ahli warisnya.
Pasal
14
1. Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak
cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh
para teman serikat bersama-sama.
2. Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau
jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan
laba-rugi tersebut dalam Pasal 7, atau jika diantara para teman serikat ada
perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang
tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat
menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta
kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan
perselisihan, setelah memberi kesempatan kepada para teman serikat untuk
membela kepentingannya.
3. Orang-orang tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang
yang jujur. dan sebagai Hakim yang tertinggi dan tidak usah memakai cara
proses, juga tentang ongkos-ongkos yang dibikinnya.
4. Dalam hal perselisihan tentang
neraca dan perhitungan laba-rugi, mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan perhitungan laba-rugi itu
dan menandatanganinya.
Pasal
15
Pihak-pihak telah memilih tempat
tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai
akibat dari surat akte ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .
- Dari
apa yang tersebut di atas, dibuatlah:
DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat
sebagai minuta, dibacakan, dan ditanda tangani di _____ pada hari, tanggal,
bulan, dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta ini di hadapan
_____ dan _____ keduanya pegawai Notaris dan tinggal di _____ sebagai
saksi-saksi.
- Surat
akta ini setalah dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi.
Maka, segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.
Ditandatangani: Tuan/Nyonya _____
, (Saksi-saksi) _____ , _____ , (Notaris) _____ .
SUMBER : Buku 5 MENIT LANGSUNG JADI MEMBUAT PERJANJIAN